Sering kita mengeluh bahwa gaji kecil, gaji kurang, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja susah bahkan kurang, meskipun ada sebagian orang yang mengatakan cukup dan ada yang berlebih.

Pernahkah kita merenungi hal tersebut? Benarkah kurang? Jika iya kurang, siapa yang patut disalahkan? Perusahaan tempat kerja? Pemerintah? Atau malah kita sendiri. Mari kita merenungi hal tersebut, berikut beberapa fakta terkait gaji yang Anda terima.

Berikut fakta terkait gaji/upah yang Anda terima!

Gaji/upah dihitung berdasarkan individu yang bekerja di sebuah perusahaan.
Biasanya curhatan atau keluhan datang kepada orang yang sudah bekeluarga. Ya tentu saja karena memang pada kenyataanya upah atau gaji yang Anda terima adalah perhitungan untuk seorang yang bekerja di tempat ia bekerja, berbeda jika Anda seorang ASN yang pada perhitungan gajinya ada unsur tunjangan untuk keluarga dan anak-anaknya. Sehingga gaji yang Anda dapatkan akan dibagi untuk istri dan anak-anak Anda.

Dihitung hanya 1x per tahun
Dalam menentukan besaran upah atau gaji. Perusahaan umumnya mengacu pada UMR atau UMP yang ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi dari Dewan Pengupahan. UMR atau UMP itu sendiri ditetapkan tiap tahun, sehingga sangat wajar apabila harga kebutuhan pokok naik karena adanya inflasi atau sebab lainya dalam 1 tahun, gaji Anda akan tergerus karena perusahaan tidak ada dasar hukum yang digunakan untuk menaikkan gaji/upah Anda. Jika ada kenaikan dalam 1 tahun itu merupakan hak prerogatif /kebijakan tempat Anda bekerja.

Perhitungan menggunakan perhitungan umum dan sewa
Berdasarkan PerMen Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2012 tentang Perubahan Penghitungan  Kehidupan Hidup Layak, dalam point – point yang tercantum tersebut menggunakan perhitungan biaya sewa kamar dan angkutan umum sebagai bahan perhitungan. Sehingga, jika Anda mengontrak atau membeli rumah dengan cicilan yang melebihi harga sewa tersebut tentu saja gaji Anda tidak lah cukup, begitu pula ketika Anda membeli  kendaraan pribadi yang membutuhkan perawatan dan bahan bakar setiap aktivitas Anda yang tentu saja melebihi biaya untuk menggunakan transportasi umum, maka gaji Anda juga akan tergerus.

Disesuaikan dengan kemampuan tempat bekerja
Ketika Anda melakukan interview dengan perusahaan yang diwakili oleh HRD perusahaan, Anda sering ditanya, “Berapa gaji yang Anda minta?” atau malah sebaliknya, pewawancara langsung mengatakan, “kamu mendapatkan gaji sekian, apakah kamu mau?”.  Ya itu adalah cara perusahaan untuk memfilter pekerjanya agar perusahaan tersebut mendapatkan pekerja yang dapat bekerja sesuai keinginan perusahaan dengan tentu saja sebanding dengan pengeluaran untuk upah kepada pekerja tersebut.

Disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan produktivitas pekerja
Berhubungan dengan nomor 4, setelah Anda ditanyai terkait gaji yang ingin Anda dapatkan, kemudian pihak perusahaan akan mempertimbangkan permintaan Anda sesuai dengan CV yang Anda berikan apabila memenuhi standar perusahaan (termasuk kebutuhan pegawai, kemampuan perusahaan dan bidang perusahaan) tersebut besar kemungkinan Anda akan mendapatkan apa yang Anda inginkan. Apabila dalam bekerja dan Anda melakukan yang terbaik maka tidak mungkin jika Anda tidak naik pangkat dan mendapatkan gaji yang lebih besar.

Tidak adanya anggaran upah untuk telekomunikasi
Boleh percaya boleh tidak jika mengacu pada PerMen Ketenagakerjaan yang terbaru nomor 13 tahun 2012. Maka, tidak ada point anggaran yang disediakan untuk sarana telekomunikasi bahkan untuk melakukan panggilan menggunakan telepon umum.

Sudah termasuk anggaran rekreasi dan tabungan
Masih menggunakan PerMen Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2012. Rekreasi hukumnya wajib dan dalam peraturan tersebut ditetapkan berekreasi di daerah tempat tinggal minimal 2x sebulan dan adanya jumlah tabungan yang dianggarkan adalah 2% dari total kebutuhan yang ada pada daftar tersebut. Misalnya total kebutuhan dalam daftar tersebut mencapai Rp. 2.000.000,- maka besarnya tabungan adalah 2% sehingga upah Anda menjadi Rp. 2.004.000,-.

Tidak adanya anggaran Jaminan Sosial
Pertanyaanya adalah jaminan sosial yang Anda dapatkan apakah 100% dari perusahaan? Sebagian YES sebagian NO, jika jawaban NO, maka BPJS yang Anda punya merupakan campuran iuran antara perusahaan dan Anda. Itu merupakan beban Anda yang setiap bulan Anda keluarkan untuk diri Anda sendiri.

Dari beberapa hal tersebut, lakukan lah ceklist terhadap kehidupan Anda kemudian renungkan apabila pengeluaran Anda melebihi, maka segera carilah solusi agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari agar Anda tidak lagi mengeluh dan berkehidupan yang cukup dan layak. Anda bisa bekerja lebih giat untuk mendapatkan pangkat yang lebih tinggi atau melakukan pekerjaan ganda atau membuka usaha sendiri. Anda lah yang menentukan hidup Anda

“jika Anda tidak tegas terhadap diri Anda Sendiri, Maka Kehidupan lah yang akan tegas kepada Anda”